Ini Sederet Aturan Baru dari Saudi Jelang Musim Haji 2025

1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah ke Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas terakhir jemaah umrah diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Sementara itu, bagi jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi sebelum tanggal tersebut, wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).

“Berdasarkan ketentuan terbaru, setelah tanggal 13 April tidak diperbolehkan ada lagi jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah (14/4/2025).


2. Sanksi Bagi Jemaah dan Penyelenggara yang Melanggar Batas Waktu

Nasrullah menyampaikan bahwa jemaah yang melebihi batas waktu akan dianggap melanggar hukum dan penyelenggara yang tidak melaporkan keterlambatan akan dikenai sanksi.

“Kementerian akan mengenakan denda hingga SAR 100.000 bagi penyelenggara yang lalai melaporkan jemaah yang melewati batas waktu, disertai sanksi hukum tambahan,” jelasnya.


3. Larangan Masuk ke Kota Makkah Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi tidak diperbolehkan masuk ke Kota Makkah. Bahkan, ekspatriat di Arab Saudi dilarang masuk mulai 23 April 2025, kecuali mereka memiliki izin resmi.

Hanya tiga kategori yang diperbolehkan masuk ke Makkah:

  • Penduduk resmi yang terdaftar di kota Makkah

  • Pemegang visa haji resmi

  • Petugas yang bekerja di area suci

Permohonan izin dapat diajukan melalui Absher Individuals atau portal Muqeem.


4. Penangguhan Izin Umrah Lewat Platform Nusuk

Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan sementara izin umrah melalui platform Nusuk. Kebijakan ini berlaku bagi warga negara Saudi, warga GCC, ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.

“Penerbitan izin umrah ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025,” ujar Nasrullah.


5. Hotel di Makkah Dilarang Terima Jemaah Tanpa Visa Haji

Untuk mencegah kepadatan dan menjaga keamanan, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin kerja/resmi selama musim haji.

Kebijakan ini berlaku dari 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

“Ini adalah langkah komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan para jemaah,” tutup Nasrullah.


Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, jemaah dan penyelenggara umrah diharapkan dapat lebih disiplin dan mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, guna kelancaran ibadah dan keamanan bersama.

Post Tags :

Share :