Catat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Wilayah Saudi Sebelum 1 Dzulqaidah 1446H

Catat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Wilayah Saudi Sebelum 1 Dzulqaidah 1446H

Batas Waktu Keberangkatan Jemaah Umrah

Sejalan dengan persiapan ibadah haji tahun 1446H/2025M, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan arahan kepada seluruh perusahaan penyelenggara umrah. Arahan ini mewajibkan jemaah umrah meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum 1 Dzulqaidah 1446H, yang diperkirakan jatuh pada 27 atau 28 April 2025.

Pentingnya Kepatuhan Jemaah

Menurut laporan theislamicinformation, jemaah diminta untuk mematuhi program yang telah dijadwalkan dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara umrah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberangkatan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal keberangkatan sangat penting untuk menjaga integritas sistem haji. Dengan demikian, setiap pengunjung dapat menjalankan ibadah mereka dengan nyaman tanpa gangguan akibat keterlambatan keberangkatan.

Peran Penampakan Bulan dalam Penentuan Tanggal

Karena tanggal pasti 1 Dzulqaidah akan ditentukan berdasarkan penampakan bulan, jemaah umrah disarankan untuk tetap waspada dan fleksibel dalam menyusun rencana perjalanan mereka. Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau agar jemaah terus memantau informasi terbaru terkait jadwal dan persyaratan visa.

Sanksi bagi yang Tidak Mematuhi Aturan

Kementerian memperingatkan bahwa jemaah yang tidak meninggalkan Arab Saudi sesuai batas waktu akan menghadapi sanksi berat, seperti:

  • Penangkapan dan deportasi dari wilayah Saudi.
  • Denda besar bagi individu yang melanggar aturan.
  • Tindakan hukum terhadap penyelenggara umrah yang memfasilitasi pelanggaran.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting demi kelancaran ibadah dan tertibnya penyelenggaraan haji di tahun 1446H/2025M.

Post Tags :

Share :