Aturan Baru untuk Penyedia Layanan Iftar di Masjid Nabawi

Aturan Baru untuk Penyedia Layanan Iftar di Masjid Nabawi

Otoritas Saudi Tetapkan Kebijakan Baru

Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci telah mengumumkan aturan terbaru bagi penyedia layanan buka puasa (iftar) di Masjid Nabawi, Madinah. Kebijakan ini akan berlaku selama bulan Ramadan mendatang dan mencakup penyesuaian menu makanan serta regulasi bagi perusahaan katering.

Menu Iftar yang Diperbolehkan

Makanan Pokok

Adapun makanan pokok yang telah ditetapkan untuk iftar di Masjid Nabawi meliputi:

  • Kurma
  • Roti
  • Yogurt
  • Tisu
  • Air minum

Penambahan Jenis Makanan Baru

Dalam aturan baru ini, penyedia layanan iftar dapat menambahkan dua jenis makanan dari daftar berikut:

  • Kacang-kacangan
  • Kue mangkuk
  • Pai
  • Maamoul (kue isi)
  • Krim
  • Kurma isi

Persyaratan untuk Penyedia Layanan Iftar

Registrasi dan Perizinan

Otoritas terkait meminta semua penyedia layanan untuk memperbarui data mereka dan mengontrak perusahaan katering yang telah terakreditasi. Perusahaan yang ingin menyediakan layanan iftar harus memperoleh izin resmi sebagai syarat utama.

Proses Distribusi dan Pengiriman Makanan

Pihak katering diwajibkan:

  • Berkoordinasi dengan koordinator di Masjid Nabawi untuk pengiriman makanan.
  • Mengangkut makanan ke lokasi iftar yang telah ditentukan oleh otoritas.

Kriteria Perusahaan Katering

Agar memenuhi persyaratan, perusahaan katering harus:

  1. Berkantor pusat di Madinah.
  2. Terdaftar sebagai kontraktor katering untuk ibadah haji dan umrah tahunan.
  3. Memiliki fasilitas dengan luas minimal 600 meter persegi.
  4. Memiliki area khusus untuk pengemasan dan penyimpanan makanan.
  5. Memiliki minimal tiga kendaraan berlisensi yang diperlengkapi untuk mengangkut makanan beku.
  6. Memiliki sertifikat mutu dan pengalaman di bidang katering.
  7. Memastikan personel terlatih serta memiliki catatan bersih tanpa pelanggaran dalam dua tahun terakhir.

Kesimpulan

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan iftar di Masjid Nabawi selama bulan Ramadan. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan para penyedia layanan dapat memberikan makanan yang higienis, berkualitas, dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.


Post Tags :

Share :